SUMENEP, koranmadura.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi atensi khusus kepolisian. Bahkan korps baju coklat itu membentuk tim khusus untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Hasilnya, tim berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi peredaran narkoba di wilayah kepulauan. Tiga orang itu diantaranya Ainur Rahman (30) warga Desa Kalikatak, Agus Firman (26) warga Desa Kaliangyar dan Maesara (36) perempuan asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tiga orang itu berawal dari hasil penyelidikan. Kemudian pada Sabtu, 17 Oktober 2020, sekira pukul 15.30 Wib polisi mencurigai seorang yang sedang mengendarai motor masuk ke rumah warga untuk transaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan tindakan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu. Perinciannya satu plastik klip berisi sabu berat 4.20 gram, satu plastik klip berisi sabu berat 0.26 gram, satu plastik klip berisi sabu berat 0.25 gram dan satu plastik klip berisi sabu berat 0.35 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada ketiganya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya.
“Hasil pengakuan saudara Ainur Rahman barang barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’i,” jelas Widi.
Agar tidak kehilangan jejak, timsus melakukan pengejaran yang kemudian melakukan penangkapan kepada Pi’i. Dia dia ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Pasiraman, Kecamatan Arjasa.
“Namun hasil penyelidikan polisi tidak menemukan barang bukti di rumah Pi’i,” jelasnya.
Setelah itu tiga orang yang ditangkap langsung dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan ketiga orang (Ainur Rahman, Agus Firman, dan Maesara) ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga hp merk Vivo, Xiomi dan Advan serta satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)