SAMPANG, koranmadura.com – Buntut dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik akun Allby Madura melalui Facebook terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, berbuntut aksi turun jalan menuju Mapolres setempat.
Ribuan massa dari Himpunan Alumni Karang Durin (Himaka) dan simpatisan menggelar aksi damai dan melaporkan pemilik akun FB Allby Madura lantaran mengaitkan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan pengasuh dan ponpes tersebut.
“Kami tidak terima dan kecewa nama pesantren dan guru kami dilecehkan, polisi harus usut tuntas dan segera menangkap pemilik akun Allby Madura. Kami beri batas waktu tiga hari dalam pengungkapan kasus ini. Jika tuntutan kami tidak ada kejekasan, maka kami akan turun jalan lagi dengan massa yang lebih banyak,” teriak Korlap Aksi Wafie Anas, Senin, 5 Oktober 2020.
Ditambahkan Baihaki, salah satu Alumni Kaeang Durin, menyampaikan, perbuatan serupa yang dilakukan oleh pemilik akun Allby Madura ditegaskan sudah ketiga kalinya, sejak awal 2020 lalu. Bahkan pemilik akun Allby menyatakan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi kembali dan tertanda tangani di atas materai.
“Saat itu, disaksikan yang oleh tujuh orang saksi, salah satunya merupakan Kades Bira Timur. Karena saat ini kembali berulah, maka ribuan massa kali ini melaporkan pemilik akun itu dengan UU ITE,” katanya.
Masaa lanjut Baihaki melakukan aksi karena kesal kepada pemilik akun Allby Madura yang menyebut kiai dan ponpes disebut antek-antek PKI.
“Akun facebook Allby Madura melecehkan pesantren dan kiai yang sama, dengan menyebut antek-antek PKI. kami sebagai alumni sudah tidak sabar dan menuntut pemilik akun itu, agar hari ini juga diamankan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz meminta kepada para pendemo agar selalu memercayakan kepada polisi dalam menegakan hukum. Namun begitu pihaknya menyatakan, kasus tersebut masih proses pelaporan. Akam tetapi yang terpenting dalam pelaporan itu adalah saksi serta konten-konten digaan pelecehan yang terdapat di dalam medsos untuk diserahkan kepada penyidik.
Masalah waktu tiga hari belum bisa disimpulkan, yang penting kita tindaklanjuti dan percayakan ini sama polisi,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)