BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum bisa pastikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan naik.
Diketahui pada tahun sebelumnya UMK di Bangkalan sebesar Rp 1.801.000. Sedangkan pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.954.705. Artinya, ada kenaikan 8 persen atau 153.705.
Kepala Dispernaker Kabupaten Bangkalan, Tamar Djaja menyampaikan, walaupun ada kenaikan UMK pada tahun yang akan datang, pasti ada angin segara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
“Biasanya ada sinyal, tapi saat ini belum ada kabar,” kata Tamar, sapaan akrabnya, Kamis 1 Oktober 2020.
Dijelaskan oleh Tamar, setiap tahun UMK di kabupaten paling barat pulau Madura ini terus mengalami kenaikan. Indikator kenaikan tersebut, katanya melihat dari jumlah penduduk dan jumlah angka lapangan pekerjaan.
“Biasanya naik berkisaran 10 persen, paling tinggi sekitar 12 persen,” jelasnya.
Sementara salah seorang karyawan di perusahaan swasta Bangkalan, Fara menjelaskan, UMK tersebut sebagai acuan pemilik usaha untuk membayar upah kepada pekerjanya. Standar nominal upah terendah itu wajib digunakan sebagai pedoman.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar ada kenaikan UMK pada tahun 2021 yang akan datang. Karena dengan begitu, dapat memberikan kesejahteraan kepada karyawan di Kabupaten Bangkalan.
“Semoga tahun depan naik UMK di Bangkalan, agar bisa menutupi kebutuhan kami,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)