SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah mahasiswi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan pelecehan terhadap aktivis perempuan.
Empat tuntutan aktivis gabungan Korp PMII Putri (Kopri) dan GMNI Cabang Sumenep disampaikan langsung oleh salah seorang orator aksi di depan Kapolres Sumenep, Jumat, 16 Oktober 2020.
Pertama, demonstran meminta Kapolres mengusut tuntas oknum yang menyebarkan video yang memuat persekusi terhadap aktivis perempuan.
Kedua mereka meminta pihak kepolisian memberikan sanksi tegas kepada oknum yang membuat video, membuli serta melecehkan aktivis perempaun yang bertindak sebagai orator pada unras 12 Oktober 2020 (di depan gedung DPRD Sumenep, red) melalui media sosial.
Tuntutan ketiga mereka ialah jika oknum tersebut merupakan bagian dari anggota kepolisian maka Polres harus memberikan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan, kemudian meminta maaf di depan pers kepada seluruh anggota PMII dan GMNI.
“Keempat, apabila tuntutan yang pertama hingga ketiga tidak diindahkan selama 5 x 24 jam, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas sang orator.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mempersilakan aktivis perempuan melaporkan kasus tersebut. “Kalau adik-adik mahasiswa sudah punya bukti, silakan laporkan. Tentu laporannya jangan ke kami, nanti dikira saya tidak netral,” ujarnya di depan massa aksi.
Menurut dia, dalam persoalan tersebut perlu ada pembuktian. Baik secara hukum maupun saintifik. Sebab apa yang disangkakan termuat dalam akun media sosial seseorang.
“Beda kalau orang memukul orang, kemudian ada saksinya. Secara kasat mata bisa untuk pembuktian. Tapi ini, kan, masalah media sosial. Ada undang-undang elektronik. Jadi silakan laporkan. Tidak apa-apa,” paparnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM