SUMENEP, koranmadura.com – Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020 sudah dimulai. Saat ini pasangan calon maupun tim dan relawan mulai lakukan gerakan untuk mendapatkan simpati masyarakat, tak terkecuali anggota DPRD Sumenep.
Namun, bagi wakil rakyat di gedung DPR untuk ikut kampanye harus mengambil cuti. Sehingga tidak serta merta bisa mengikuti jalannya kampanye.
“Jadi kami minta kesadarannya, supaya ambil cuti sementara waktu,” kata Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep,
Sesuai aturan kata dia pengajuan cuti tidak bisa dilakukan secara perorangan, melainkan pengajuan izin cuti harus dilakukan melalui fraksi.
“Itu sesuai mekanisme kedewanan izin cuti diajukan oleh fraksi, baru setelah itu pimpinan DPRD akan mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.
Tidak hanya bagi anggota, lanjut Politisi PKB itu izin cuti kampanye juga berlaku bagi pimpinan dewan. “Intinya semua anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon Pilkada harus memiliki izin,” jelas dia.
Sementara pemberian sanksi bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti dan ikut kampanye pihaknya memasrahkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Izin cuti itu kata dia dilakukan untuk memastikan saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
“Makanya izin cuti itu penting karena dikhawatirkan memakai fasilitas negara,” jelas Hamid.
Untuk diketahui, sesuai tahapan Pilkada masa kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. (JUNAIDI/ROS/VEM)