SUMENEP, koranmadura.com – Untuk menekan peredaran narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan sanksi sosial bagi para pengedar narkoba. Khususnya mereka yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, sanksi sosial dimaksud ialah memberi benner di rumah pengedar yang melarikan diri. “Tulisannya, rumah pengedar narkoba dalam pencarian,” ujarnya.
Dengan sanksi sosial seperti itu, menurut dia hasilnya cukup signifikan. Banyak pengedar barang haram yang melarikan diri.
“Dan saya pastikan, yang bersangkutan tidak akan kembali lagi ke rumahnya. Dia akan meninggalkan pulau-pulau itu. Bahkan Kabupaten Sunenep,” tegas Darman.
Menurut dia, peredaran narkoba di kabupaten paling timur Pulau Madura ini cukup masif. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, pemakai narkoba di wilayah Madura mencapai sekitar 17.500.
“Kemudian jumlah pemakai di Kabupaten Sumenep kurang lebih ada 6 ribuan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)