SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan hasil akhir seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.
Pengumuman itu dikeluarkan tertanggal 29 Oktober 2020 dengan nomor: 810/1874/435.203.4/2020. Pengumuman ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumenep Edy Rasiyadi selaku ketua panitia seleksi penerimaan CPNS formasi 2019.
Pengumuman ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 27 Oktober 2020 nomor : K26-30/B6507/X/20.01 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
Selanjutnya, bagi peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan akan melalui sejumlah tahapan, yaitu pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bahkan, dalam ketentuan lainnya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS atau digugurkan.
Hal tersebut bisa terjadi apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul NIP atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserta.
“Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS formasi 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sekda Sumenep Edy Rasiyadi.
Informasi lebih lengkap terkait Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Sumenep tahun 2020 dapat dilihat di sini: http://bkpsdm.sumenepkab.go.id
Fathol Alif/ROS/VEM