BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus tangkap ikan ilegal yang dilakukan nelayan asal Lamongan di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ternyata masih berlanjut di proses hukum. Saat ini, masih tahap pemanggilan saksi-saksi.
Pantauan koranmadura.com dilokasi, puluhan nelayan dari Arosbaya, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Kasatpolairud, di Pelabuhan Kamal setempat, Kamis 9 Oktober 2020. Kedatangan mereka ingin mengawasi proses hukum yang sedang berlanjut.
“Para nelayan ini ingin mendampingi saksi-saksi yang dilakukan Satpolairud,” kata kuasa hukum, para nelayan Arosbaya, Hendrayanto.
Pihaknya menyayangkan atas tindakan pihak Satpolairud yang melepas nelayan asal Lamongan yang menangkap ikan menggunakan trawl di area Arosbaya, Bangakalan. Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang ada, mereka semestinya dilakukan penahanan.
“Kami pertanyakan kenapa dilepas. Tapi alasan Satpolairud khawatir habis masa tahanan,” katanya.
Hendrayanto menjelas, ada 6 saksi yang dipanggil oleh Satpolairud untuk memberikan keterangan. Namun, yang bisa menghadiri pemanggilan tersebut hanya 5 orang.
“Yang satu tidak bisa hadir karena ada kepentingan,” katanya.
Sementara Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Ludwi Yarsa Pramono menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada nelayan asal Lamongan yang menangkap ikan secara ilegal. Ada lima orang juga yang dihadirkan dalam tahapan memberikan keterangan.
“Penindakan hukum sesuai prosedur yang ada pada undang-undang 45 tahun tahun 2009,” katanya.
Namun demikian, untuk ke depan pihaknya akan meningkatkan patroli di laut Kabupaten Bangkalan. Tujuannya, kata Ludwi untuk meminimalisir penangkapan ikan ilegal menggunakan trawl oleh nelayan dari luar daerah.
“Terutama di Arosbaya dan Tengket yang sering masuk nelayan dari luar Bangkalan,” ucapnya. (MAHMUD/ROS/VEM)