PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melimpahkan kasus ujar kebencian (Hate Speech) terhadap Ketua PC NU Pamekasan, KH.Taufiq Hasyim, oleh akun Facebook, Muhammad Izzul ke Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Adhi Putranto Utomo mengungkapkan alasan pelimpahan kasus ujar kebencian di media sosial Facebook tersebut.
“Kami (Polres Pamekasan) keterbatasan alat untuk mengungkap pelaku ujar kebencian, akhirny kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Khusus Polda Jatim untuk ditindaklanjuti,” kata Adhi Putranto Utomo, saat memberikan keterangan kepada kaum Nahdliyin saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Polres Pamekasan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, kata Adhi Putranto Utomo, Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi KH.Taufiq Hasyim sebagai korban kasus ujar kebenjian, untuk dimintai keterangan.
“Hasil penyelidikan belum, karena kami keterbatasan alat,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Adhi Putranto Utomo menjelaskan, Polda Jawa Timur mulai menelaah berkas yang dilimpahkan Polres Pamekasan.
“Di Sumenep juga ada laporan akun Muhammad Izzul ini, makanya Diskrimsus Polda yang menangani kasus ini,” terangnya.
Seperti diketahui, akun Facebook Muhmmad Izzul menyebut KH.Taufiq Hasyim sebagai simpatisan PKI, dugaan ujar kebencian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh GP Ansor Pamekasan. (RIDWAN/ROS/VEM)