SAMPANG, koranmadura.com – Keluarga korban rudapaksa, asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi ruang kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Mapolres setempat, Selasa, 13 Oktober 2020.
Korban rudapaksa, sebut saja bunga, diketahui masih di bawah umur. Kasus rudapaksa tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga pada 9 Oktober 2020 lalu. Dan saat ini, keluarga korban mendatangi Mapolres guna menanyakan perkembangan pelaporannya.
Dari hasil pelaporan pihak keluarga beberapa waktu lalu ternyata membuahkan hasil, sebab pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu telah diamankan sehari setelah pelaporan pihak keluarga kepada polisi.
“Saya mendapatkan surat perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian dan saya juga mendapatkan A1, A2, A3, dan A4. Jadi posisi pelaku saat ini sudah ditangkap dan penyidikan akan dilimpahkan ke proses selanjutnya,” kata pendamping keluarga Bunga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya soal proses penanganan kasus itu, kedatangan keluarga korban juga ingin menyampaikan adanya ancaman yang kerap diterimanya melalui sambungan telepon dengan ancaman akan menyakiti pihak keluarga korban beserta saksi-saksi.
“Ancaman akan dilakukan bila kami tidak mencabut laporannya,” akunya.
Sedangkan terlapor dalam kasus yang menimpa bunga merupakan teman dekat korban yang tempat tinggalnya masih tetangga desa. Sedangkan korban bungan sendiri mengalami rudapaksa lebih dari sekali. Bahkan bunga mendapat ancaman jika menolak keinginan pelaku, disebabkan dugaan adanya video yang dimiliki pelaku akan disebarluaskan.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, membenarkan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut sudah diamankan. Namun berkenaan dengan dugaan pengancaman, pihaknya menyatakan perlu adanya laporan dan bukti-bukti dari pihak yang mendapat ancaman agar dugaan ancaman itu diproses lebih lanjut.
“Saya imbau kepada pihak-pihak lain supaya tidak ada intervensi. Mari kita sama-sama taati aturan hukum. Upaya yang kami lakukan tentunya juga mengacu pada hukum. Jadi semisal ada pengancaman, dan semisal bisa dibuktikan, maka nanti kami juga akan proses. Maka dari itu, jika memang ada pengancaman ya laporkan. Nantinya kami akan memakai SOP apabila ada tindak pidana pengancaman. Karena kami pun melihat pengancaman murni harus dengan bukti permulaan dahulu,” jelasnya.
Sedangkan pelaku yang diamankan dalam kasus ini yaitu sebanyak satu orang. Proses penangkapan pelaku dilakukan ketika sedang di rumahnya. Saat itu pelaku dalam kondisi sedang beristirahat dan tanpa memberikan perlawanan ketika dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memastikan perkembangan proses dalam kasus tersebut tetap berlanjut.
“Pelaku inisialnya RB dan bukan anak-anak yaitu sudah berumur 22 tahun. Dan memang korban di rudapaksa lebih dari sekali,” katanya.
Sedangkan untuk peristiwa rudapaksa terhadap korban sendiri terjadi pada tanggal 2, 7 dan dan 19 Agustus 2020 lalu. Kemudian untuk modusnya sendiri yaitu melalui bujuk rayu setelah keduanya melakukan perkenalan melalui media sosial Facebook. “Kepada awak media, harap kasus ini juga dikawal,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)