BANGKALAN, koranmadura.com – Dalam meningkatkan kompetensi menejerial dalam dunia pendidikan, kepala madrasah (Kepmad) dituntut untuk memiliki sertifikasi, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Abd. Haris HS menyampaikan, bahwa sertifikasi kepala madrasah tersebut sebagai salah satu syarat untuk melakukan akreditasi di lembaganya.
“Jika tidak punya sertifikasi, maka belum bisa melakukan akreditasi,” kata Haris, Rabu 14 Oktober 2020.
Sedangkan, jika madrasah tersebut tidak melalukan akreditasi, padahal waktunya untuk memperpanjang, maka kata Haris akan berimbas kepada proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS akan dibekukan sampai lembaga itu melakukan akreditasi,”ucapnya.
Di kabupaten paling barat pulau Madura sendiri, tercatat ada 400 kepala madrasah. Sementara yang sudah memiliki sertifikasi sebanyak 150 orang. Artinya, masih banyak pucuk pimpinan madrasah yang tak memiliki sertifikat itu.
Namun untuk menuntaskan persoalan itu, Kemenag Bangkalan berinisiatif untuk melaksanakan uji kompetensi itu secara mandiri. Karena, jika menunggu jatah antrean dari pemerintah pusat khawatir di Bangkalan tidak bisa ikut semua.
“Makanya kita bekerja sama dengan lembaga balai diklat dengan mengadakan secara mandiri,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepala madrasah, agar mengikuti sertifikasi tersebut, sehingga jika ada akreditas tidak ada kendala. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi itu, diharapkan dapat memanage sekolah.
“Dituntut ikut sertifikasi kepala madrasah, diharapkan dapat mengelola sekolahnya dengan baik,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)