SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 menjadikan alat pencegahan Covid-19 sebagai bahan kampanye.
Alat pencegahan Covid-19 yang boleh dijadikan bahan kampanye oleh pasangan calon seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan dan face shield.
“Sekarang alat-alat untuk pencegahan Covid-19 boleh jadi bahan kampanye oleh calon untuk dibagikan kepada warga. Terutama di zona-zona merah,” ujar Komisioner KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rafiqi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Namun bahan kampanye seperti disebutkan tidak difasilitasi KPU. Artinya pengadaannya bisa dilakukan oleh calon sendiri. Bahan kampanye yang difasilitasi KPU berupa browsur, poster, pamflet, stiker, dan leaflet.
“Kami memfasilitasi untuk masing-masing paslon itu sebanyak 100 ribu lembar per item. Dan paslon bisa mencetak dan menyebarkan sendiri sebanyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga,” ujarnya.
Adapun jumlah KK di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, menurut Rafiqi berdasarkan update terakhir yang diterima dari Dispensukcapil setempat, ialah sekitar 306 ribu lebih.
Sekadar diketahui, masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil tahun ini telah dimulai sejak 26 September lalu, dan akan berakhir pada 5 Desember mendatang. FATHOL ALIF/ROS/VEM