SUMENEP, koranmadura.com – Demo mahasiswa memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung ricuh, Senin, 12 Oktober 2020.
Salah seorang orator aksi, Moh. Nur, menjelaskan kronologi atau penyebab awal kontak fisik antara mahasiswa dan aparat keamanan terjadi.
Menurut dia, di sela-sela aksi, sempat ada kesepakatan antara mahasiswa dan aparat keamanan, bahwa massa aksi diperbolehkan masuk satu per satu ke dalam gedung DPRD Sumenep untuk memastikan keberadaan anggota dewan.
Pantauan di lokasi, sebelum meminta masuk gedung dewan, mahasiswa memang sudah beberapa kali minta agar ditemui oleh wakil rakyat. Namun hal itu tidak diindahkan. Sebab, informasi di lapangan menyebutkan, seluruh anggota dewan tidak ada di kantornya.
Baca: Demo Mahasiswa Protes Pengesahan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumenep Berujung Ricuh
“Namun kesepakatan itu tidak dijalankan meski kami sudah menjamin, bahwa kami tidak akan melakukan tindakan anarkis. Di depan pintu gerban kantor dewan ternyata kami dihalangi. Ini yang memancing amarah teman-teman,” paparnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman membantah bahwa ada kesepakatan pihaknya membolehkan seluruh massa aksi masuk ke dalam gedung DPRD Sumenep.
“Tidak benar itu. Tidak ada kesepakatan massa aksi bisa masuk satu-satu. Terakhir saya katakan, kalau mau masuk satu, keluar. Masuk satu, keluar,” tegasnya.
Menurut Darman, pihaknya tidak mengizinkan massa aksi masuk ke gedung DPRD Sumenep, di antaranya, karena pertimbangan keamanan.
“Kalau hanya perwakilan, misalnya lima orang, saya bisa pertanggung jawabkan. Tapi kalau mau masuk semua, ini bukan kantor saya masalahnya. Kalau kantor saya, tidak ada masalah,” tambah dia. FATHOL ALIF/ROS/VEM