SUMENEP, koranmadura.com – Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau ‘lockdown’ terbatas di tujuh desa di Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir hari ini. Bagaimana berikutnya, lanjut atau tidak?
“Saya harus rapat dulu lah, biar tidak salah dengan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah)” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, 4 Oktober 2020.
Meski mengaku masih akan melakukan rapat dengan Forkopimda, namun Bupati mengisyaratkan tidak akan melanjutkan kebijakan PSBM di sebagian wilayah di Saronggi.
“Tapi kesannya tidak (akan dilanjutkan, red),” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini.
Sekadar diketahui, PSBM di tujuh desa di Kecamatan Saronggi mulai efektif pada 21 September 2020 lalu. Masa kebijakan tersebut ialah 14 hari.
PSBM diterapkan, salah satu pertimbangannya, karena kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah tersebut dinilai mengkhawatirkan. Sebanyak 6 orang meninggal karena Covid-19 dalam kurun ‘hanya’ sekitar 20 sampai 25 hari.
Adapun tujuh desa yang menerapkan PSBM ialah Desa Saroka, Kebundadap Barat, Kebundadap Timur, Tanah Merah, Langsar, Tanjung, dan Desa Pagar Batu. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)