SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pendaftaran KPPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020 sedianya dibuka sejak tanggal 7 hingga 13 Oktober. Namun selama masa pendaftaran tersebut, kouta yang dibutuhkan belum terpenuhi.
Untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan, menurut Divisi dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Rafiqi, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran terhitung sejak 14 hingga 18 Oktober 2020.
“Perpanjangan masa pendaftaran kami lakukan karena jumlah pendaftar kurang atau belum memenuhi kebutuhan,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Meski begitu, perpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan di delapan kecamatan, yaitu Bluto, Guluk-Guluk, Kangayan, Lenteng, Masalembu, Sapeken, Saronggi, dan Talango.
“Yang diperpanjang itu di 262 tempat pemungutan suara yang tersebar di 46 desa. Kouta yang belum terpenuhi 1.237,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun ini diikuti dua pasangan calon, yakni Achmad Fauzi – Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) nomor urut 1, dan Fattah Jasin – KH. Ali Fikri (Gus Acing – Mas Kiai) nomor urut 2. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)