BANGKALAN, koranmadura.com – Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuding pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat melabrak aturan alias ilegal.
Ketua RAR Bangkalan, Risang Bima Wijaya menyampaikan, yang bersangkutan bukan termasuk internal perusahaan daerah tersebut, namun secara tiba-tiba ia bisa diangkat menjadi Plt. Dirut PDAM.
Selain itu, lanjut Risang, sapaan akrabnya Risang Bima Wijaya, menduga umur yang bersangkutan sudah melewati dari ketentuan yang ada. Bahkan SK pengangkatan sebagai Plt. sudah tidak diperpanjang lagi.
Diketahui, syarat sahnya menjadi Direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal berusia 35 tahun, maksimal 55 tahun. Sedangkan yang bersangkutan saat diangkat Dirut PDAM sudah melebihi ketentuan umur yang ada.
“Sejak diangkat 1 April 2019 kemaren sudah melabrak semua aturan, jadi RAR tidak mengakui sebagai Plt. Dirut PDAM,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Komisi B DPRD Bangkalan untuk mengecek kembali dasar pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Plt. Dirut PDAM. Karena jika dibiarkan akan berdampak kepada kebijakan yang ia buat.
“Kami desak dewan periksa kembali dasar hukum pengangkatannya,” pintanya Risang.
Sementara ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Abdul Rasyid terkait jabatan yang diemban.
Kata Rokib, meniru apa yang disampaikan Abdul Rasyid kepada dirinya, bahwa dalam pengangkatan sebagai Plt. Dirut PDAM langsung dari kepala daerah setempat.
“Kata pak Rasyid pasrah ke pimpinan, karena yang mengangkat sebagai Dirut PDAM langsung dari pimpinan, tapi dia juga punya dasar hukum,” katanya.
Namun, saat koranmadura.com ingin konfirmasi ke Plt. Dirut PDAM, Abdul Rasyid terkait dugaan pengangkatan jabatan ilegal itu, belum ada jawaban. (MAHMUD/ROS/VEM)