SAMPANG, koranmadura.com – Perebutan tiga kursi jabatan sebagai kepala dinas definitif di lingkungan birokrasi Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditargetkan rampung hingga akhir Oktober 2020.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang. Arief Lukman Hidayat menyatakan, saat ini proses rekrutmen pengisian tiga kursi kepala dinas masih dalam proses menunggu hasil dari uji kompetensi yang dilakukan oleh Tim Assesor yang digelar pada 14 Oktober 2020 kemarin di Surabaya.
Menurutnya, penilaian hasil uji kompetensi diakuinya akan diketahui setelah sepekan pelaksanaan ujian. Sedangkan Tim Pansel yang terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, dan tim Kabupaten sendiri masih melakukan perekapan.
“Jika hasil uji kompetensi ini sudah diketahui, maka proses selanjutnya akan beranjak ke tahap uji tulisan makalah yang sudah dijadwalkan pada 26 Oktober 2020 mendatang,” jelasnya, Senin, 19 Oktober 2020.
Kemudian lanjut Yoyok sapaan akrab Arief Lukman Hidayat menyatakan, proses rekrutmen kemudian berlanjut ke tahap wawancara yang wajib diikuti oleh semua peserta pada 28 Oktober 2020.
“Tahap wawancara ini, nantinya melalui teleconferens yang dilakukan oleh tim Pansel yang terdiri dari BKD Provinsi, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat tujuh orang,” bebernya.
Kemudian, setelah semua tahap dilalui oleh 10 peserta, maka nantinya ada tiga nama yang akan diserahkan kepada Bupati Sampang.
“Penilaian oleh pansel akan selesai pada 28 Oktober 2020, sehingga nantinya pansel akan melaporkan ke Bupati Sampang,” paparnya.
Yoyok menyatakan, 10 peserta yang berkontestasi dalam perebutan tiga kursi kepala OPD definitif, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas pertanian (Dispertan) dan Badan perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang, sebelumnya diikuti oleh sebanyak 12 calon peserta dari kalangan ASN setingkat Kabid dan administrator. Namun dalam perjalanannya, dua calon peserta dinyatakan gugur.
“Dari 12 pelamar itu, dua pelamar gugur saat tahap awal yaitu di tahap seleksi dan verifikasi administrasi. Keduanya gugur lantaran umur mereka tidak memenuhi syarat. Sehingga kemudian menyisakan 10 pelamar untuk beranjak ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)