BANGKALAN, koranmadura.com – Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca : Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Aktivis PMII Demo Kantor Dewan
Mereka membawa beberapa tuntutan atas disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada beberapa hari yang lalu. Mereka menilai, UU tersebut telah mengebiri hak-hak rakyat Indonesia, khususnya para kaum buruh.
Ketua Cabang PMII Bangkalan Arif Qomaruddin menyampaikan, draf isi UU Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak berpihak kepada elit pengusaha saja.
“Seperti ditiadakannya upah lembur di beberap sektor dan akan berlakunya upah per jam,” kata Arif, sapaan akrabnya.
Selain itu, menurut Arif ada beberapa pasal yang juga dinilai merugikan para kaum buruh. Sehingga, hak-hak mereka akan tergadaikan dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja itu.
“Pasal yang kontroversial diantaranya, pasal 59 tentang kontrak tanpa batas, pasal 88 terkait pengupahan kerja, pasal 91 terkait sanksi bagi pengusaha yang tak membayarkan upah dihapus, dan pasal 169 yaitu dihapusnya hak pekerja mengajukan permohonan PHK,” papar Arif.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada legislatif, agar bersama-sama menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diterapkan di Kabupaten Bangkalan. “Penolakan harus dibuktikan dalam bentuk surat dan video,” katanya.
Arif juga meminta, agar mendesak presiden tidak menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak pro rakyat. Selain itu, presiden didesak untuk mengeluarkan PERPPU untuk pencabutan UU tersebut.
“Legislatif harus menandatangani tuntutan-tuntutan kami,” teriaknya.
Usai massa aksi menyampaikan aspirasinya, anggota dewan, mulai dari pimpinan hingga perwakilan komisi menghampirinya. Ditengah kerumunan banyak aktivis pergerakan, mereka membacakan ikrar dan menandatangani tuntutan tersebut.
Usai demo, wakil ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Fatkhurrahman menyampaikan, pihaknya hanya mengikuti arus permintaan dari massa aksi saja. Hasil tuntutan itu akan disampaikan ke DPR RI pusat.
“Artinya ketika kita tidak ikuti tuntutan massa khawatir akan ricuh,” kata Jih Kur, sapaan akrabnya.
Namun demikian, pihaknya meyakini sebelum disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI sudah melakukan pembahasan yang cukup panjang. Selain itu, juga sudah dilakukan sosialisasi agar masyarakat ikut memberikan masukan dan ide atas UU tersebut.
“UU ini bukan hanya lahir seketika, artinya ada tenggang waktu cukup lama untuk dikaji,” katanya.
Ditanya sikapnya terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, pihaknya menegaskan, tidak ada pemerintah membuat aturan yang ingin menyengsarakan rakyatnya.
“Semua pemerintah berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada pemerintah yang ingin menindas. Jadi, ikuti saja bagaimana pemerintah memperjuangkan rakyatnya,” ucap Jih Kur. (MAHMUD/ROS/VEM)