SUMENEP, koranmadura.com – Gelombang protes terhadap disahkannya Undang-Undang Omnibus Law masih terus berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Termasuk dari kalangan mahasiswa-santri.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Guluk-Guluk yang basis kadernya merupakan santri turut memberikan pernyataan sikap atas disahkannya undang-undang tersebut oleh DPR RI beberapa hari lalu.
Pernyataan sikap itu dipimpin oleh Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk, Moh. Faiq di depan masjid jamik Pondok Pesantren Annuqayah, Jumat, 9 Oktober 2020.
Dalam pernyataan sikapnya, Faiq menegaskan bahwa santri dengan tegas menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law, serta menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah RI.
Kemudian, pihaknya juga mengutuk keras tindakan respresif aparat kepada massa aksi yang memprotes pengesahan undang-undang tersebut sejauh ini.
“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen santri untuk terlibat aktif dalam upaya jihad menolak Undang-Undang Omnibus Law,” tegasnya.
Menurutnya, undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut cenderung tidak memihak sama kepada kepentingan rakyat. “Sehingga wajar jika terjadi gelombang penolakan di sana-sini,” paparnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)