SAMPANG, koranmadura.com – Pemilik akun Allby Madura alias Mohamad Sya’roni (41), warga Dusun Lang Saleber, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan atau ujaran kebencian terhadap pengasuh dan Ponpes Miftahul Ulum, Karang Durin, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis siang, 8 Oktober 2020.
Pemilik akun Allby Madura sebelumnya kooperatif menghadiri pemanggilan penyidik Polres setempat sehari pasca didemo oleh ribuan alumni dan simpatisan Ponpes Karang Durin, pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyatakan pemilik akun Allby Madura terbukti bersalah. Sehingga saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan modus dalam perkara yang dilakukan tersangka atau pemilik akun Allby Madura yaitu mendistribusikan dan mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah.
“Pemilik akun Allby Madura kini ditetapkan sebagai tersangka. Motif bersangkutan yaitu merasa kurang senang terhada tokoh agama,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pengusutan kasus tersebut dilakukan setelah ada laporan dari alumni dan simpatisan Ponpes Karang Durin yang tercantum dalam LP-B/226/X/Res 2.5/2020/Reskrim/SPKT Polres Sampang tanggal 5 Oktober 2020. Sedangkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa screenshoot kolom komentar serta surat pernyataan tersangka pada 2018 lalu, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pemilik akun Allby Madura yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Kini tersangka kami jerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)