SUMENEP, koranmadura.com – Selama bulan Oktober 2020 berjalan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap 10 kasus narkoba.
Dari 10 kasus tersebut, 5 di antaranya hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Sumenep, dan 5 lainnya diungkap Polsek jajaran.
Kemudian dari 10 kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 15 tersangka. Perinciannya, 14 laki-laki dan 1 lainnya perempuan.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, dari 15 tersangka tersebut 4 di antaranya adalah pengedar, dan 6 orang statusnya kurir.
“Kemudian lima tersangka adalah pemakai. Kenapa pemakai? Saat saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan bersama dengan kurir,” ujarnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari 10 kasus tersebut berupa 15 gram sabu-sabu, 10 butir inex, dan uang 450 ribu.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus seperti sebagai upaya membersihkan Sumenep dari peredaran narkoba,” tegas Darman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)