SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Polsek jajaran kembali membubarkan acara hiburan yang digelar warga.
Kali ini polisi membubarkan hiburan musik electone yang digelar warga dalam acara pesta hari ulang tahun di salah satu cafe di Sumenep pada Kamis, 8 Oktober 2020, malam.
Pembubaran acara hiburan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kota Sumenep, AKP Turjawali. Hal itu dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Jadi di cafe itu ada warga Desa Kertasada menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang penyanyi sehingga mengakibatkan kerumunan banyak orang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 9 Oktober 2020.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menjelaskan, saat ini setiap hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Tapi kalau kegiatan seperti hajatan (tanpa ada hiburan, red), selama mematuhi protokol kesehatan diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan yang tidak menaati protokol kesehatan,” jelasnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM