SUMENEP, koranmadura.com – Setelah sekian lama, polisi akhirnya berhasil meringkus dua tersangka kasus embuangan bayi di pagar Puskesmas Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2020, siang.
Kedua tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial AD dan YF. Mereka adalah warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
Kasubbag Humas Polrea Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah YF.
“Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sumenep,” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Sekadar diketahui, pada hari Jumat, 18 September 2020 lalu, warga Kecamatan Gapura digegerakan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dekat Puskesmas setempat.
Bayi malang itu ditemukan oleh seorang warga yang hendak pulang usai penyabit rumbut untuk pakan ternaknya. Bayi tersebut ditemukan ditemukan di dalam kardus air mineral. FATHOL ALIF/ROS/VEM