SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tersangka kasus pembunuhan berinisial MT, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Tersangka tega membunuh korbannya, BM, juga warga Desa Kolo-Kolo, karena tak terima dituduh mencuri cangkul milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu, tersangka dituduh mencuri cangkul milil korban.
“Karena merasa malu, MT merencanakan melakukan pembunuhan kepada BM yang biasa tinggal di musala yang jauh dari perumahan penduduk,” ujar Darman, Rabu, 21 Oktober 2020.
Kemudian, pada 5 Oktober, MT mencari BM yang saat itu sedang tiduran di musala. “Sebelum ke musala, MT ini mengambil potongan kayu mente untuk digunakan melakukan penganiayaaan hingga menyebabkan korbannya meninggal,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335, 331, dan 338 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara,” tegas Darman. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)