SAMPANG, koranmadura.com – Bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Assirojiyyah Kajuk, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sebanyak 26 Ulama dan Kiai se-Madura yang tergabung dalam wadah Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengelar pertemuan dan menyatakan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa siang, 13 Oktober 2020.
Penolakan Puluhan Ulama dan Kiai tersebut karena dinilai lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Penyampaian penolakan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dicermati dalam aspek dinamika politik, hukum dan sosial setelah ditetapkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Setelah dilakukan telaah dan kajian mendalam serta komprehensif terhadap isi UU Omnibus law Cipta Kerja, maka para Ulama Madura yang tergabung dalam BASSRA, menyatakan sikap tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan alasan sebagaimana surat terlampir yang dikirimkan kepada Presiden RI,” tegas Juru bicara (Jubir) Bassra, KH. Ali Rahbini.
Tidak Hanya itu, Ketua MUI Pamekasan ini menyatakan, BASSRA juga meminta kepada presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang dapat mencabut UU Omnibus Law yang sudah disahkan.
Ditambahkan Ketua BASSRA, KH Nuruddin A Rahman menegaskan, alasan penolakan pihaknya diakuinya sudah dilampirkan dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden RI. Akan tetapi yang sangat ditolak oleh para Ulama Madura yaitu diketahui bahwa dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak ditemukan kemudharatannya dari pada manfaatnya.
“Jadi di kedepankan menolak masadat dari pada harus mendatangkan kemaslahatan. Selain itu, UU Omnibus Law juga terkesan melecehkan para buruh, bahkan hanya mengangkat harkat dan martabat para pengusaha alias tidak meperhatikan nasib orang kecil. Di situlah para Ulama mempunyai kepentingan bagaimana rakyat jelata ini bisa diberdayakan. Dari UU Omnibus Law itu, banyak sekali masyarakat yang dirugikan. Jadi itulah seruan para ulama agar diperhatikan sebaik-baiknya. Jika tidak, kami para ulama tidak ikut bertanggung jawab ketika persoalan semakin massif terjadi di negara Indonesia,” tegasnya.
Namun disisi lain, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan harus tetap mewaspadai perkembangan yang ada. pihaknya juga mempersilahkan manakala ingin memilih setuju atau tidak. Akan tetapi harus dengan cara yang sudah diatur oleh negara.
“Jangan sampai anarkis, mencaci maki, menzalimi orang lain. Jika memilih tidak setuju, marilah tempuh penolakan ini dengan cara yang legal yakni cara-cara ynag sudah diatur dalam undang-undang yang ada,” pintanya. (MUHLIS/ROS/VEM)