BANGKALAN, koranmadura.com – Tercatat ada 113 pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang “bandel” tak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) virus Corona, alias Covid-19.
Ratusan pelaku usaha yang langgar Prokes itu terdiri dari warung kopi hingga pengusaha. Akibatnya dari ulahnya, mereka dikenai sanksi yang diatur dalam Perbub nomor 63 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19.
Baca: Ratusan Pelaku usaha di Bangkalan Disanksi, Ada Apa?
Menanggapi hal itu, Kepala Dispernaker, Tamar Djaja menyayangkan hal itu. Menurutnya, penerapan Prokes Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah, merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan, China.
“Jadi ini merupakan keharusan menaati Prokes Covid-19,” kata Tamar, Kamis 9 Oktober 2020.
Namun demikian, pihaknya meyakini mereka yang melanggar Prokes Covid-19 itu bukan karena unsur kesengajaan. “Pasti karena lupa, karena masih belum terbiasa,” imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada pengusaha yang ada diwilayahnya, agar senantiasa menaati Prokes Covid-19. Mengingat, katanya hingga saat ini belum ada vaksin yang bisa membunuh virus Corona.
“Imbauan kami operasional usahanya tetap ikuti anjuran pemerintah, dan jangan panik,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)