SAMPANG, koranmadura.com – Tiga hari berjalan, pendaftaran untuk pengisian tiga kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di birokrasi Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih sepi pelamar.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat menyatakan, saat ini telah dibuka pendaftaran untuk pengisian kursi jabatan untuk kepala OPD sejak Senin, 5 Oktober 2020.
Tiga OPD yang akan diisi jabatan definitif yaitu di antaranya Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian (Disperta).
“Sudah diumumkan dan dibuka pendaftarannya sejak Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Dan hari ini masih belum ada pelamar yang melakukan pendaftaran,” ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pak yoyok sapaan akrab Arief Lukman Hidayat menyatakan, belum satupun calon yang melamar dimungkinkan para pelamar masih mempersiapkan berkas-berkas administrasinya.
“Biasanya Kamis dan Jumat besok, di hari terakhir pendaftaran biasanya banyak. Ya semisal nanti di akhir pendaftaran yaitu pada Jumat ini belum terpenuhi tiga orang, maka nanti akan diperpanjang selama tiga hari setelahnya,” terangnya.
Setelah proses itu, Yoyok menjelaskan, jika para pelamar memenuhi syarat administrasi, maka akan dilakukan penilaian oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) dari tujuh unsur melalui sistem Video Konferensi (Vidkon) dan langsung.
“Empat unsur pansel yang nanti melakukan penilaian melalui vidkon yaitu Kepala BKD Provinsi, Kepala BKN Regional II, Akdemisi dari Universitas Indonesia (UI) dan dari pihak pusat. Sedangkan pansel dengan penilaian langsung yaitu oleh Sekda, Tomas, pansel lainnya,” paparnya.
Selain itu, Yoyok kembali menjelaskan, apabila nantinya hanya ada dua pelamar saja, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk OPD yang kosong dengan meminta izin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu pula, dikatakannya bahwa pihak pansel diperbolehkan mengundang pegawai dari kalangan ASN Sampang untuk ikut mendaftar dengan syarat meminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)
“Namun nanti harus izin PPK atau Bupati. Dalam rekrutmen ini, yang bisa mengikutinya yaitu pegawai minimal pangkat golongan IVa serta pejabat administrator yaitu setingkat Kabid, Sekcam maupun Camat,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)