SAMPANG, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, kini menjatuhi hukuman terdakwa H Tolib (55), pemilik tempat bisnis esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten setempat, dengan sanksi berupa denda Rp 5 juta.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sistem terbuka digelar di PN setempat sekitar pukul 11.15 WIB. Proses sidang tipiring terhadap pemilik usaha bisnis esek-esek itu dilakukan dengan serangkain pemeriksaan saksi-saksi, mulai dari pelapor, Satpol PP hingga terdakwa sendiri, Senin, 26 Oktober 2020.
Usai persidangan, terdakwa H. Tolib mengakui jika dirinya menyediakan tempat tersebut. Dirinya menyediakan tempat itu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Karena memang apa yang sudah saya lakukan itu salah. Saya lakukan itu karena saya tidak mempunyai pekerjaan lagi,” ungkapnya.
Hakim Ketua Affrizal menyatakan, pihaknya memutus H Tolib dengan denda Rp 5 juta, dan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama sebulan. Menurutnya putusan itu sudah melihat beberapa pertimbangan seperti terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi.
“Menurut pandangan saya, putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika H Tolib masih melakukan lagi, ya disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat. Dan di Perdanya akan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Ya mudah-mudahan dia berhenti,” katanya.
Terpisah, pelapor Rifa’ie mengaku sangat menyesalkan atas putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhi hukuman yang sangat ringa. kepada salah satu penyedia bisnis esek-esek di Sampang dengan denda sebesar Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan manakala tidak sanggup membayarnya. Menurutnya, dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta.
“Kalau cuma sanksi Rp 5 juta bagi pelaku, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal Rp 5 juta, siapa saja sangat bisa sekali berbisnis lendir di kota Santri ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Sampang, Suryanto menyatakan, pelanggaran Perda No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, yang dilakukan H Tolib diakuinya sudah berlangsung lama. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembinaan hingga dibuatkan surat pernyataan.
“Tapi sampai sekarang masih tetap dilakukan, makanya sekarang disidang tipiring. Harapan kami H Tolib jera dan tidak mengulagi perbuatannya,” katanya.
Disinggung putusan hanya didenda Rp 5 juta, Suryanto menyatakan, putusan denda sudah menjadi kewenangan majelis hakim setelah melihat sejumlah alat bukti.
“Ya menurut saya sudah cukup. Memang di Perdanya ditentukan setinggi-tingginya hingga Rp 50 juta. Tapi mungkin hakim mempunyai pertimbangan lain,” pungkasnya.
Namun begitu, pihaknya menegaskan akan menindak kembali terdakwa manakala mengulagi peebuatannya dengan ancaman hukuman berat.
“Kalau mengulangi, kita seret lagi. Mungkin tidak lagi dengan perda tapi bisa dengan KUHP jika masih mokong. Tapi kami rasa terdakwa sudah jera,” ucapnya tegas. (MUHLIS/ROS/VEM