BANGKALAN, koranmadura.com – Di hari libur panjang selama lima hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengimbau kepada Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan untuk perketat operasi yustisi di tempat-tempat wisata.
“Kasatpol PP telah mengimbau Satgas kecamatan untuk memperkatat opetasi yustisi di tempat wisata,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan Urip Riyanto, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca: ASN Libur 5 Hari di Akhir Oktober, Sekda Bangkalan Imbau Tak Mudik
Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Menurut Urip, sapaan akrabnya Urip Riyanto, tempat wisata jadi incaran para masyarakat di hari libur panjang.
“Mudah-mudahan tidak ada klaster baru di tempat wisata,” harapannya.
Selain tempat wisata, tempat-tempat keramaian juga menjadi titik fokus tim Satgas Covid-19 untuk melakukan operasi yustisi. Mulai dari pusat perbelanjaan, hingga tempat-tempat kuliner.
“Jika di perkotaan nanti akan dilaksanakan oleh Satpol PP sendiri, kami setiap hari lakukan operasi yustisi,” katanya.
Sekedar diketahui kabupaten paling barat pulau Madura ini sudah beralih zona kuning, alias status rendah dalam penyebaran virus Corona. Hal itu berdasarkan, peta sebaran Covid-19 Pemprov Jatim: http://infocovid19.jatimprov.go.id.
Data terbaru, 610 masyarakat Bangkalan yang terdeteksi positif virus Corona. Rinciannya, 470 orang sudah dinyatakan sembuh, 73 pasien sedang dalam perawatan dan 67 orang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. (MAHMUD/ROS/VEM)