PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kusairi memastikan izin OSS Bukti Bintang di Desa Larangan Badung bukan wisata, tetapi Kedai Kopi.
Modal yang tetera dalam izin Kedai Kopi Bukit Bintang tersebut Rp 3 juta, namun kenyataan di lapangan, Bukit Bintang yang ada di sekitar lingkungan Pondok Pesantren tersebut banyak space.
“Banyaknya space kami menganggap bukan kedai kopi, tapi wisata,” kata Kusairi, Senin, 6 Oktober 2020.
Semestinya menurut Kusairi, jika Kedai Kopi dibangun wusata harus ada izin lanjutan kepada pemerintah agar pembangunannya legal.
“Secara regulasi keliru, izinnya Kedai Kopi, tapi di lapangan banyak space seperti wisata,” terangnya.
Bukit Bintang ditutup paksa oleh massa, Senin, 5 Oktober 2020, Selain itu, massa membakar fasilitas Bukit Bintang, lokasi wisata baru di Pamekasan ini berdekatan dengan Pondok Pesantren besar di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. (RIDWAN/ROS/VEM)