SAMPANG, koranmadura.com – Dua pekan terakhir ini, Satreskoba Polres Sampang bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah hanya berhasil mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.
Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan.
Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, ketujuh pelaku saat ini merupakan hasil ungkap kasus berturut-berturut selama dua minggu terakhir di tujuh TKP berbeda. Sedangkan total barang bukti sabu yang diamankan yaitu sebanyak 43 gram sabu.
“Ketujuh pelaku ini kami amankan di lokasi yang bebeda pula, ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang. Kemudian di Desa Pangereman, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan yaitu pada 3 Oktober beberapa hari lalu,” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Sedangkan status ketujuh pelaku diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan. Sedangkan dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu.
“Rata-rata yang kami amankan yaitu pengedar. Dan kepada mereka, kami jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)