SUMENEP, koranmadura.com – Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau ‘lockdown’ terbatas di sebagian wilayah Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperpanjang hingga 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Senin, 5 Oktober 2020.
PSBM di tujuh desa di Kecamatan Saronggi dimulai pada 21 September lalu. Seandainya tidak diperpanjang, seharusnya PSBM pertama berakhir kemarin, 4 Oktober 2020.
Selama 14 hari pertama diterapkan PSBM, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Saronggi bertambah 10 kasus. Kemudian yang meninggal juga bertambah dua orang.
Dilihat dari peta sebaran Covid-19 se Kabupaten Sumenep, per 21 September 2020 atau di hari pertama diterapkan PSBM, jumlah akumulasi kasus terkonfirmasi di Kecamatan Saronggi ialah 36 orang. Perinciannya, 21 sembuh dan 6 meninggal dunia.
Kemudian setelah 14 hari berjalan, per 4 Oktober 2020, jumlah akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di kecamatan tersebut menjadi 46 orang atau bertambah 10 kasus.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menjelaskan alasan PSBM di sebagian wilayah di Saronggi dilanjutkan, meski sebelumnya sudah ada rencana akan dihentikan.
“Kemarin pagi sebetulnya sudah ada rencana untuk dihentikan. Tapi karena kemarin nambah lagi dua yang meninggal, jadi tetap ‘lockdown’,” ungkap orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, Senin, 5 Oktober 2020. (FATHOL ALIF/SOE)