SUMENEP, koranmadura.com – Khoirun Sholeh, asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi.
Sesuai keterangan Polisi pria dengan jenis pekerjaan seorang perawat itu ditangkap karena diketahui sedang mengkonsumsi sabu-sabu disalah satu rumah kosong di Desa Masalima, Pulau Masalembu.
“Dia ditangkap pada Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 Wib, oleh Polsek Masalembu,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu,
Penangkapan pria kelahiran Sumenep 5 Agustus 1984 itu berawal dari informasi masyarakat, dimana rumah tempat penangkapan itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsek Masalembu melakukan penggerebekan dan pada akhirnya melakukan penangkapan kepada Khoirun Sholeh. “Saat penangkapan dia sedang mengkonsumsi sabu,” jelas Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil kosong, satu sendok sabu terbuat potongan sedotan warna putih, satu korek api gas warna hijau, satu unit HP merk Nokia warna biru, satu buah Alat hisap/bong terbuat dr botol kecil dengan tutup warna putih dan satu buah pipet terbuat dr kaca.
Setelah ditunjukan, Khoirun Sholeh mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu langsung diamankan ke Mapolsek Masalembu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan pria berkacamata itu sebagai tersangka, dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)