SUMENEP, koranmadura.com – Berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan aksi kejahatan untuk tidak diketahui polisi. Seperti yang dilakukan pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Untuk mengelabuhi petugas, dia memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lipatan kartu remi.
Upaya tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sinwari (39) warga Dusun Dharma, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Aksi itu diketahui oleh pihak kepolisian setelah mendapat informasi jika rumah Sinwari sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang terlarang. Kemudian Satuan Reserse Narkotika Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan dan penangkapan.
“Dia ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya pada Sabtu, 10 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ahad, 11 Oktober 2020.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa sembilan poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis dengan berat keseluruhan ± 1,78 gram. Barang itu disimpan didalam lipatan kartu remi warna biru.
“Saat itu barang tersebut ditemukan diatas kasur disamping terlapor,” jelas Widi.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa satu sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih dan satu unit HP merek Samsung duos warna gold.
Setelah dilakukan interogasi, Sinwari mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu juga dia diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Sinwari ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denga pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)