SAMPANG, koranmadura.com – Tidak patah semangat untuk bertemu pimpinan RS Nindhita, belasan aktivis Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang, terus berjaga-berjaga di pintu masuk.
Pantauan koranmadura.com, Bahkan sempat sesekali belasan aktivis DKR mencoba merangsek masuk dan meminta kepada petugas penjaga untuk memenuhi salah satu tuntutannya bertemu dengan dokter penanggung jawab di RS Nindhita.
Tak ayal pula, belasan aktivis ini juga memasang banner bertuliskan kritikan terhadap pihak RS Nindhita karena diduga menolak pasien BPJS yang hendak melahirkan.
“Pasien Kritis, dr di Nindhita Pipis di Malang, Cabut Izin Praktik”, “Gedung Ini kami Tutup Karena Anti Pancasila”, di Dalam Ada Dokter Hewan”. Begitulah tulisan benner yang DKR pajang.
Humas DKR Sampang, Maushul Maulana menyatakan, munculnya aksi oleh DKR karena adanya pasien Mariyeh (24), warga asal Kecamatan Robatal, yang hendak melahirkan ditolak oleh RS Nindhita pada Minggu siang, 11 Oktober 2020.
“Memang Minggu malam kemarin kami diperkenankan masuk dan mendengarkan klarifikasi bidanbyang menerima pasien, tapi jawabannya ngarang. Bahkan mengada-ngada. Dan karena poster kritukan kami kemarin diturunkan, maka hari ini pula kami pasang kembali dengan ukuran yang lebih besar karena sampai malam ini kami belum juga ditemui oleh direktur RS Nindhita,” tegasnya.
Manurut Maushul, pemasangan banner bertuliskan kritikan di pintu masuk dan pagar RS Nindhita karena pihaknya menggangap alasan penolakan pasien BPJS belum selesai.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap nakes dan pelayanan di RS Nindhita. Jadi apapun yang kami lakukan agar kami bisa menyampaikan persoalan yang terjadi terhadap pasien yang hendak melahirkan minggu siang kemarin,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, ada tiga poin akan yang harus disampaikan kepada pihak rumah sakit ataupun nantinya yang akan kami lakukan, pertama akan menempuh jalur hukum sebab tindakan penolakan pasien sudah terlampirkan dalam Pasal 190 Undang-undang No 36 Tahun 2009, yang isinya yaitu ketika ada pasien yang ditolak oleh Rumah Sakit, maka sanksi pidanya yaitu ancaman kurungan selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Kemudian, kedua akan menuntut pihak BPJS agar memutus kontrak kerjasama dengan RS Nindhita.
“Tadi siang kami sudah koordinasi dengan BPJS, namun dari pihak BPJS sedang rapat, dan akan diagendakan kembali DKR untuk bertemu dengan BPJS,” jelasnya.
Dan terakhir, Maushul mengatakan bahwa tuntutannya yaitu agar pemkab melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat supaya mencabut izin praktik RS Nindhita.
“Karena menurut kami, SDM maupun fasilitas di RS Nindhita yang ada tidak menunjukan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Jadi menurut kami, RS Nindhita ini tidak layak berada di Sampang. Apalagi tadi siang, pihak Dinkes masih belum bisa memberikan kebijakan pasti karena belum ada titik temu antara DKR, RS Ninditha, Pasien, maupun pihak BPJS,” bebernya.
Karena tidak kunjung ditemui oleh pihak RS Nindhita, Maushul menegaskan akan menempuh jalur lain untuk memerjuangkan masyarakat.
Sebelumnya saat konfrensi pers, Bagian Humas RS Ninditha Zaini menyatakan, persoalan itu perlu dilakukan pertemuan yang lebih resmi. Bahkan adanya dugaan itu perlu dilakukan pembuktian lebih jauh.
Menanggapi adanya polemik itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, Moh Iqbal Fathoni menyatakan, para aktivis kesehatan DKR saat melakukan pertemuan dengan pihak Humas RS Nindhita beserta awak media dinilainya tidak membuahkan hasil. Sebab alasan pihak RS Nindhita tidak mampu menjawab pertanyaan para aktivis maupun yang terlontar dari awak media sendiri.
“Yang paling lucu lagi ketika berbicara soal keselamatan pasien. Karena persoalan keselamatan pasien itu harus didahulukan. Sedangkan soal administrasi itu soal belakangan. Jadi intinya, pasien harus mendapat pelayanan,” katanya.
Disinggung soal tuntutan DKR agar izin praktik di RS Nindhita dicabut, Politisi partai Ka’bah ini mengatakan, akan menindak lanjutinya ke Komisi IV agar dibahas lebih serius.
“Ini akan menjadi atensi khusus, dan kami akan memanggil pihak RS Nindhita maupun dari Dinkes sendiri. Tapi asal tahu ya, sebenarnya kami sudah beberapa kali mendapatkan laporan bahwa RS Nindhita pernah melakukan pungli terhadap pasien BPJS. Dan saat ini lebih gila lagi, malah sekarang pasien BPJS yang mau melahirkan malah ditolak,” terangnya.
Maka dari itu, melalui Komisi IV, akan menuntut pihak BPJS agar mencabut kerjasamanya dengan pihak RS Nindhita.
“Nanti kami juga akan mendorong pemerintah melalui Dinkes untuk mencabut izin praktik RS Nindhita, karena ini masyarakat yang akan menjadi korban,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)