BANGKALAN, koranmadura.com – Latif (70), salah seroang warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan di pintu gerbang jalan akses Suramadu, Selasa, 20 Oktober 2020. Ia kepergok tidak menggunakan masker.
Pria asal Desa Sendeng, Kecamatan Labang, itu ingin melakukan bepergian ke Surabaya. Bapak Lutfi hendak menjenguk keluarganya yang sedang dirawat salah satu rumah sakit. Ia mengaku lupa tidak menggunakan masker.
“Perasaan tadi masker saya dibawa, ditaruh dalam kantong baju, tapi kok tidak ada ya,” elaknya kepada petugas.
Namun sukurnya, bapak Lutfi kooperatif dengan petugas gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP Bangkalan. Dengan mengakui kesalahannya, ia menggunakan rompi orange dan menerima hukum dari petugas.
Petugas memberi hukuman kepada bapak Lutfi agar mendoa supaya virus Corona segera berakhir, khususnya di kabupaten paling barat pulau Madura. Sehingga masyarakat dapat beraktifitas seperti sedia kala.
Usai menjalani hukuman, bapak Lutfi diberi masker oleh petugas gabungan yustisi. Agar, tidak dikenai sanksi lagi saat perjalan ke Surabaya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Mohammad Bahrudi mengingatkan, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena melaksanakan protokol kesehatan (Popkes) demi kebaikan diri sendiri dan orang lain.
“Bapak jangan mengulangi lagi ya, saat bepergian gunakan masker, agar tidak dihukum lagi,” kata mantan Kasubbag Humas Polres Bangkalan ini. (MAHMUD/ROS/VEM)