SAMPANG, koranmadura.com – H Tolib (55), terdakwa pemilik tempat bisnis esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten setempat, Senin, 26 Oktober 2020.
Pantauan koranmadura.com, sidang tipiring yang berlangsung dengan sistem sidang terbuka berlangsung sekitar pukul 11.15 wib, kini dilakukan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan saat sidang berlangsung, pihak majelis hakim, Satpol PP, pelapor dan terdakwa H Tolib selaku pemilik rumah sedang melihat rekaman video yang diserahkan oleh pelapor kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Affrizal, saat persidangan tampak melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pelapor, pihak Satpol PP dan terdakwa H Tolib. Hingga saat ini, sidang tipiring tersebut masih berlangsung.
Sekadar diketahui, sidang tersebut dilakukan karena terdakwa H Tolib terindikasi telah menyediakan tempat untuk melancarkan bisnis esek-esek. Kegiatan tersebut kini terancam dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. (MUHLIS/ROS/VEM)