BANGKALAN, koranmadura.com – Maraknya toko modern di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadikan para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP setempat merasa geram.
Akibatnya, kemaren, 05 Oktober 2020 mereka geruduk kantor DPRD Bangkalan, mendesak agar menggunakan fungsi kontrol kepada dinas terkait dalam pengeluaran izin pendirian toko modern, yaitu indomaret dan alfamart.
Baca: Toko Modern dan Pengelolaan Parkir Jadi Sorotan PMII Bangkalan
Menanggapi hal itu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Ainul Ghufron mengaku, sejak dirinya mengisi pucuk pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut belum pernah mengeluarkan izin pendirian toko modern.
“Kami tidak menambah indomaret dan alfamart,” tegas Ainul, sapaan akrabnya, Selasa 6 Oktober 2020.
Tercatat jumlah total toko modern di kota salak ini mencapai 83 bangunan. Rinciannya, Indomaret 60 dan Alfamart 23. Diketahui, toko tersebut mendominasi di wilayah lalu lalang pengendara menuju Sampang-Sumenep, mulai dari Bangkalan Kota, Kamal, Tanah Merah hingga Blega.
Menurutnya, selama sesuai aturan yang berlaku, pihaknya tidak bisa menghalang-halangi masyarakat untuk mendirikan toko modern, seperti indomaret dan alfamart. Karena, hal itu akan memberatkan salah satu pihak.
“Jika ingin melindungi usaha kecil, tidak perlu juga menghambat yang besar. Tidak adil jika salah satunya dihalangi,” katanya.
Namun jika ingin memperbaiki tata kelola usaha kecil dan besar di kota dzikir dan shalawat ini, pihaknya memberi saran agar melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern itu.
“Karena di dalam Perda itu terlalu mudah mencari celah mendirikan usaha toko modern di sekitar pasar rakyat,” (MAHMUD/ROS/VEM)