BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STKIP Bangkalan, Madura, Jawa Timur lakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 5 Oktober 2020.
Massa aksi merasa geram, karena mudahnya penerbitan izin pendirian toko indomaret dan alfamart oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, dan semrawutnya parkir di Kabupaten Bangkalan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Irfan Sarifullah menilai, dalam penerbitan izin usaha bagi toko modern tersebut tidak memperhatikan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di kota salak.
Lanjut Irfan, di Bangkalan banyak toko modern berdiri berdempetan dengan toko tradisional. Di pasar Tanah Merah dan Galis misalnya, yang diapit oleh beberapa toko modern. Akibatnya, hal itu menjadi penyebab berkurangnya konsumen yang membeli ke toko tradisional.
“Dalam Perda nomor 5 tahun 2016 harus berjarak minimal radius 3 km. Fakta dilapangan banyak melanggar pasal itu,” teriak Irfan.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyayangkan dengan adanya parkir di beberapa toko modern yang tak tertib. Katanya, penarikan tarif parkir dinilai ilegal. Nyatanya, bukti dilapangan pengendara membayar namun dari juru parkir tak menyerahkan karcis resmi.
“Jika resmi ada karcis yang dikeluarkan oleh lembaga terkait,” teriaknya.
Oleh karena itu, mereka mendesak pihak dewan untuk memanggil dinas yang mudah memberikan izin pendirian toko modern. Selain itu, mintanya agar menindak tempat parkir yang ditengarai ilegal.
“Gunakan fungsi kontrolnya dan secepatnya panggil dinas terkait,” katanya.
Sementara wakil ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman menyambut baik atas tuntutan dari mahasiswa PMII tersebut. Karena, dirinya juga merasa geram atas maraknya toko modern di kota dzikir dan shalawat.
“Tuntutan mereka sama dengan hati nurani saya. Toko modern sudah meraja lela di Bangkalan,” katanya.
Namun demikian agar persoalan maraknya toko modern dan tidak tertibnya parkir ini, politisi PDI P itu akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait. Bagi toko modern yang tak memenuhi aturan akan direkomendasikan agar tidak ada diperpanjang lagi.
“Nanti adakan pemanggilan, seperti pengelola, dinas terkait. Kami anjurkan tidak boleh diperpanjang, disesuaikan dengan rute,” janjinya.
Demo berakhir dengan penanda tangan di atas nota kesepakatan tuntutan massa aksi. Dalam tulisan tersebut, dewan diberi waktu satu minggu untuk melakukan pemanggilan kepada instansi terkait. (MAHMUD/ROS/VEM)