SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat, 9 Oktber 2020.
Dalam aksinya, mereka meminta wakil rakyat untuk ikut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga melakukan aksi membakar kemenyan.
Baca: Ratusan Mahasiswa di Sampang Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Korlap aksi PC PMII Kabupaten Sampang, Hatman mengatakan, terdapat makna filosofi yang terkandung di dalam aksi membakar kemenyan. Menurutnya, bakar kemenyan menandakan keadilan dan keberpihakan para wakil Rakyat sudah mati.
“Kami berangkat bersama keinginan masyarakat buruh yaitu menolak keras atas keresahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu kami meminta Ketua DPRD maupun seluruh ketua fraksi serta Wakil Bupati sampang juga ikut hadir melakukan penolakan dengan menandatangai draft pakta integritas di atas materai. Dan alhamdulillah, seluruh tuntutan kami terpenuhi hingga di kirim langsung melalui Fax ke DPR RI,” ujarnya.
“Sekali lagi, dengan disepakatinya draft itu, pihaknya menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Sampang yaitu menolak keras adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, gabungan ratusan mahasiswa ini bergerak dari titik kumpul di depan Pasar Srimangunan di Jalan Wahid Hasyim menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Wijaya Kusuma dengan berjalan kaki.
Aksi ratusan mahasiswa disambut baik pimpinan DPRD Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, serta sejumlah ketua fraksi. Mereka menyodorkan draft berisi pakta integritas penolakan UU Cipta Kerja kepada Ketua DPRD setempat yang harus ditandatanganinya beserta delapan fraksinya. (MUHLIS/ROS/VEM)