SUMENEP, koranmadura.com – Darwis, seorang pemuda asal Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-batang ditangkap polisi saat berada di Pelabuhan utama, Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur
Pria 26 tahun itu ditangkap karena hasil penggeledahan polisi ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. “Dia ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2020 pkl 13.30 wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di Kecamatan Raas. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Darwis menjadi salah satu penumpang kapal Fery Dharma Kartika.
Setelah turun dari kapal, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua Poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu, dengan berat kotor masing-masing 1,19 gram dan 1,22 gram. “Barang itu ditemukan di saku lengan kiri jaket warna hitam yang dipakai dia,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Darwis mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kemudian barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Polsek Ra’as guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Darwis ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satubuah handphone merk “NOKIA tipe C1-01” warna Silver kombinasi hitam-merah dan satu buah jaket warna hitam bertuliskan “NOTEWORTHY & SOUREME”.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)