BANGKALAN, koranmadura.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, H. Fatkhurrahman mewacanakan akan melakukan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016, tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern
“Jika Perda tetap seperti itu, maka akan mempermudah para toko modern. Toko tradisional semakin sepi,” kata pria yang kerap disapa Jih Kur.
Wacana itu buntut dari maraknya toko modern yang sudah merajalela. Data terbaru, tercatat ada 83 toko di kabupaten paling barat pulau Madura, yakni Indomaret 60 dan Alfamart 23 unit.
Kata Jih Kur, toko modern mudah berdiri karena redaksi pasal yang begitu elastis, bahwa boleh mendirikan toko modern berkurang dari radius 3 km dari pasar tradisional, jika barang dan waktu buka berbeda.
“Tapi kenyataan di lapangan barang dan waktu banyak yang sama. Maka tidak efektif jika waktu dan barang itu diberlakukan,” katanya.
Dilanjutkan Jih Kur, untuk kedepannya dalam Perda itu akan direvis dengan hanya menggunakan jarak radius 3 km saja. Sedangkan redaksi terakit barang dan jam buka akan dihapus.
“Jadi nantinya, toko modern yang berkurang dari radius 3 km akan tidak diperpanjang,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)