PAMEKASAN, koranmadura.com – Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan 3.077.112 batang rokok ilegal di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis, 26 November 2020.
Pemusnahan itu dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun di dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih 9 meter. Barang tersebut hasil penindakan mulai 29 November 2019 sampai 13 Agustus 2020.
Kepala Kantor Pengawsaan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, pemusnahan itu berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
“Kami melakukan pemusnahaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp 2.848.188.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570,” katanya.
Yanuar, panggilan akrab Yanuar Calliandra mengatakan, rokok ilegal tersebut hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan bidang cukai yang dilakukan oleh Kantor Pengawasaan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Madura.
“Hasil rokok ilegal ini disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan barang Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura.
“Ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban empat pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)