BANGKALAN, koranmadura.com – Warga Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap lima penangkap ikan menggunakan trawl alias ilegal. Namun dari jumlah itu, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka dan masuk dalam proses persidangan. Sisanya, dibiarkan berkeliaran.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian satpol Air Polres Bangkalan. Padahal, ada lima tersangka yang diserahkan oleh warga Arosbaya ke pihak yang berwajib.
“Kecewanya hanya satu orang yang ditahan dan ditetapkan tersangka, padahal 5 orang sudah jelas pelaku penangkap ikan ilegal,” kata Hendrayanto, Sabtu 7 November 2020.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, barang siapa yang menguasai, memiliki atau menyimpan, dan atau menggunakan alat penangkap ikan berupa trawl, maka ada sanksi pidana yang dikenai kepada yang bersangkutan.
“Itu sudah jelas dalam pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009. Harusnya, ditahan semua. Minimal hukuman penjara 5 tahun,” katanya.
Diketahui, lima pelaku tersebut diduga asal Kabupaten Lamongan. Satu tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut sebagai nahkoda kapal. Sedangkan sisanya sebagai pengguna alat trawl.
Selain itu, ketua Pokmaswas Kecamatan Arosbaya, Bilal Kurniawan berharap, kapal yang disita dari penangkap ikan ilegal tersebut diserahkan kepada warga Arosbaya. Karena, barang tersebut sebagai jaminan apa yang sudah diperbuat oleh lima pelaku.
“Sebagai ganti rugi karena banyak alat tangkap rusak karena trawl itu,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Emanuel Ahmad menyampaikan, kasus tersebut sudah memasuki tahap kedua dalam proses persidangan. Jadwal sudah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dilanjutkan oleh Emanuel, sapaan akrabnya Emanuel Ahmad, jika ada keluhan atau ada yang tak sesuai dengan fakta dilapangan dapat disampaikan dalam persidangan.
“Sampaikan saja di persidangan, agar hakim nantinya dapat memberi pertimbangan,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)