BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) Madura, Jawa Timur, melakukan audiensi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Kamis, 26 November 2020.
Mereka mempersoalkan perizinan pendirian toko modern dan tower di Kabupaten Bangkalan yang dinilai melanggar peraturan. “Pendiri toko modern jarak radius menimal 3 km dengan pasar tradisional dan pendirian tower minimal 20 meter dari permukiman,” kata ketua FKPB, Taufiq Nurhidayat.
Oleh karena itu, Taufiq sapaan akrabnya Taufiq Nurhidayat mendesak pihak DPMPTSP setempat agar tidak memperpanjang izin pendirian tersebut. Karena secara aturan pemberian izin tersebut disinyalir melanggar aturan.
“Izin toko modern dan tower yang melanggar aturan tidak diperpanjang. Untuk tahun 2021 supaya dinas perizinan kalau memberi IMB harus sesuai Perda,” pintanya.
Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai pimpinan di wilayahnya belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern. Namun pada prinsipnya pihaknya akan berdasarkan peraturan yang ada.
“Sepanjang saya ada duduk di sini kami belum pernah menambah. Namun jika membongkar ada mekanismenya,” katanya.
Sekretaris DPMPTSP Bangkalan, Erik Santoso menyampaikan, syarat pendirian toko modern dan tower salah satunya yaitu mendapatkan tanda tangan dari warga sekitar. Hal itu, sebagai bagian dari bukti bahwa warga sekitar setuju dengan adanya toko modern atau tower.
“Kami dari tim gabungan juga pastikan warga sekitar. Kami turun ke lapangan dan tanyakan langsung apakah benar tandatangan yang bersangkutan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)