PAMEKASAN, koranmadura.com – Angka pelanggaran protokol kesehatan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencapai 719. Hal itu sejak dibelakukan operasi yustisi, terhitung dari tanggal 14 September sampai saat ini.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan jumlah itu terbilang banyak akibat masyarakat tidak pakai masker. “Untuk sanksi sosialnya sebanyak 350 orang, untuk sanksi denda administrasi 369 orang pelanggar jadi total nya 719 pelanggar, jadi sesuai perbub no 50 tahun 2020 sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan terus diberikan seperti nyapu, jadi sanksi administrasi ini bervariatif, itu dengan keputusan hakim sebesar 20. 000 minimal nya maksimal pernah sampai 70 ribu,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, Rabu, 4 November 2020.
“Kami tetap operasi yustisi jadi pelaksanaannya ini tidak ada target sampai tanggal kapan bulan kapan tidak ada jadi tetap berlanjut sebelum ada perintah untuk menghentikan kegiatan ini,” tambahnya.
Dikatakan olehnya, operasi ini sesuai dengan aturan Perda Jawa Timur dan Pergub Jawa Timur serta Perbub pamekasan nomor 50 tahun 2020 ini tentang penegakan pengawasaan terhadap Covid-19. “Operasi yustisi melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan pihak pengadilan dan Polisi Militer,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)