PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan penarikan retribusi pasar dengan metode e-Non Tunai. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan.
Kapala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Imam Hidajad mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan penarikan retribusi pasar dengan cara non tunai. Namun rencana itu masih belum bisa dipastikan kapan akan dimulai.
“Ke depan pemerintah akan melakukan penarikan retribusi pasar secara non tunai untuk menekan kebocoran,” katanya, Kamis, 26 November 2020.
Mantan Kepala Bidang pengawasan Disperindag tersebut mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan launching retribusi non tunai yang bekerjasama dengan Bank Jatim. Namun hal itu masih kurang efektif.
“Kita sudah berupaya kemarin, kita sudah launcing di Pasar 17 pakai e-non tunai terutama di toko-toko. Tahun kemarin launcing bahkan Bapak Bupati yang melauncing itu. Ada sebagian yang sudah jalan, tapi kurang efektif karena para pedagang harus deposit atau harus buka rekening, terus aplikasinya kebanyakan, tidak tahu (ribet),” paparnya.
Sementara anggota Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno menilai, langkah tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, penarikan retribusi e-non tunai bisa menekan angka kebororan pendapatan.
“Kami sangat mendukung,” ungkapnya, singkat. (SUDUR/ROS/VEM)