SAMPANG, koranmadura.com – Tersangdung persoalan hukum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial F yang berdinas di kantor Kecamatan Karang Penang, ternyata jarang ngantor. Bahkan diketahui telah mendapat dua kali surat teguran dari Camat selaku pimpinannya.
Camat Karang Penang, Samsul Arifin mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika staffnya yang berinisial F, kini terjerat kasus hukum. Menurutnya, F dipindahtugaskan dari kantor Kecamatan Torjun ke Kecamatan Karang Penang pada 25 Agustus 2020 lalu dan terhitung masih baru yaitu berdinas selama 2,5 bulan di Kantor Kecamatan Karang Penang. Namun begitu, pihaknya mengakui jika F sempat tidak berdinas selama beberapa hari sehingga dilayangkan surat berdasarkan disiplin PNS.
“Dulu saya yang ngantarkan sendiri ke rumahnya. setelah diterima langsung oleh F, ke esokan harinya dia ngantor. Kemudian sejak dua minggu terakhir dia tidak berdinas lagi, dan rencananya akan dilayangkan surat kembali dengan sanksi teguran lisan,” tegasnya, Selasa, 17 November 2020.
Ditanya kesehariannya selama berdinas, Samsul Arifin mengaku jika stafnya tersebut tidak menampakan diri jika sebenarnya ia tersandung hukum.
“Kalau orangnya sih biasa, tidak menampakan jika dia sebenarnya tersandung hukum. Baru kemarin ini kami mendengar dari teman kalau F diamankan polisi,” akunya.
Selain F, Samsul Arifin mengaku ada enam mantan sekdes lainnya yang juga berdinas di kantor Kecamatan Karang Penang.
“Yang jelas kami masih belum menerima tembusan dari kepolisian mengenai F. Tapi semisal nanti ada, ya kami akan layangkan surat ke BKPSDM,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, F tersandung hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pasutri Sahar dan Samuna, warga asal Desa Petapan, Kecamatan Torjun, pada 18 Agustus 2020 lalu.
Karena tidak terima, pasutri tersebut kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Torjun.
Beberapa hari lalu, sekitar pukul 16.30 wib, jajaran Polsek mengamankan F di jalan di wilayah Desa Petapan, Minggu, 15 November 2020. (MUHLIS/ROS/VEM)