SAMPANG, koranmadura.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial F, di birokrasi Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang saat ini tersandung karena dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terancam dinonaktifkan sementara dari kepegawaiannya.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat menyatakan, sementara ini informasi diamankannya F, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di kantor Kecamatan Karang Penang, sebatas masih diketahui dari sejumlah media sosial (medsos).
“Jika itu benar, maka secara aturan nanti Camatnya selaku pimpinannya akan melaporkan ke Bupati dan tembusannya ke BKPSDM dan Inspektorat. Ya mungkin pak Camatnya masih mencari informasi terkait penahanan F,” katanya, Rabu, 18 November 2020.
Baca: Diduga Terlibat Penganiayaan, ASN ini Diamankan Polisi
Menurutnya, apabila nanti ada surat penahanan untuk yang bersangkutan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat selaku pihak pengawasan.
“Kami pun sejauh ini masih mengedapankan praduga tak besalah dulu,” ujarnya.
Mengenai sikap BKPSDM terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS, Yoyok sapaan akrab Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan yang dikeluarkan dari pengadilan.
“Misal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan berkirim surat ke Inspektorat untuk diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS sampai proses di pengadilan selesai. Dan gajinya juga nanti akan dipotong 90 persen selama dibebastugaskan sementara. Makanya dilihat dulu perkembangannya,” jelasnya.
Baca: ASN Terlibat Kasus Penganiayaan di Sampang Diketahui Jarang Ngantor
Sementara Kapolsek Torjun, Iptu Heriyanto mengatakan, surat pemberitahuan atas diamankannya oknum PNS yang bertugas di kantor Kecamatan Karang Penang, sudah dikirim ke pihak kantor Kecamatan.
“Sudah kami kirim mas, sudah kami layangkan setelah diamankan,” ucapnya, melalui pesan singkat.
Sekadar diketahui, oknum ASN F, pada Minggu sore, 14 November 2020 lalu, diamankan jajaran Polsek Torjun, lantaran perkara yang dilaporkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Sahar dan Samuna, warga asal Desa Petapan, Kecamatan Torjun, pada 18 Agustus 2020 lalu atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. F kemudian diamankan polisi sekitar pukul 16.30 wib di jalan wilayah Desa Petapan. (MUHLIS/ROS/VEM)