SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Hingga sekarang, penyebaran virus corona tampaknya masih terus berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Di peta sebaran Covid-19 Jawa Timur, Sumenep masih masuk zona orange.
Melihat kondisi yang seperti itu, salah satu pertanyaan publik yang muncuk belakangan, bagaimana cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melayani masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 agar tetap bisa menyalurkan hak suaranya?
Merespons hal tersebut, Divisi Teknis KPU Sumenep Rahbini mengatakan nantinya akan ada petugas, dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), mendatangi mereka, baik yang sedang diisolasi di rumah sakit atau melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
“Petugas KPPS nanti akan bergeser, atas persetujuan saksi dan Panwas, mendatangi yang bersangkutan. Tetapi selama di TPS sudah tidak ada pemilih dan surat suara ada,” paparnya.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep akan berlangsung pada 9 Desember 2020. KPU Sumenep beberapa waktu lalu telah menetapkan dua pasangan calon.
Dua pasangan calon itu masing-masing ialah Achmad Fauzi – Nyai Hj. Dewi Khalifah nomor urut 1, dan Fattah Jasin – KH. Ali Fikri nomor urut 2. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)